Prosedur Kemahasiswaan
Pendaftaran skripsi
Persyaratan bagi mahasiswa yang akan menempuh tugas akhir:
- Mahasiswa aktif pada tahun akademik yang bersangkutan.
- Telah menempuh minimal 120 SKS.
- IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 2,00.
- Telah menempuh mata kuliah metode penelitian minimal mendapatkan nilai C.
- Ketika mendaftar ujian komprehensif skripsi, tidak boleh ada nilai E dan E dan atau D+ tidak melebihi 10% dari total SKS yang telah ditempuh.
- Tugas akhir hendaknya diselesaikan selama 6 bulan terhitung sejak mengambil mata kuliah skripsi dalam KRS (Kartu Rencana Studi) di SIAM (Sistem Informasi Akademik Mahasiswa).
- Perpanjangan waktu penyelesaian skripsi harus menyertakan persetujuan Ketua Program Studi.
Pedoman penulisan skripsi dapat diunduh disini.
Dokumen prosedur yang berkaitan dengan mahasiswa
- Kehilangan KTM
- Permohonan Dispensasi
- Permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Pengajuan Pendaftaran Wisuda bagi yang belum Lulus TOEIC
- Permohonan Pengunduran Diri
- Pengajuan Cuti Akademik
- Pendaftaran Ujian Skripsi
- Pendaftaran Wisuda
- Pendaftaran Seminar Proposal & Seminar Hasil
- Permohonan Surat Ijin Penelitian Skripsi
- Daftar Surat Ijin Penelitian Skripsi
- Permohonan Pembuatan KHS
- Permohonan Pembuatan Transkrip
- Pengembangan Kurikulum
- Penyelenggaraan UTS/UAS
- Penyelenggaraan Semester Pendek
- Ujian KKN
- Ijin Observasi
- Permohonan Perpanjangan Bimbingan Skripsi
- Peminjaman Ruang-Alat