Sejarah Hari Keadilan Internasional

Dikutip dari tirto.id menurut Business Standard Hari Keadilan Internasional diperingati untuk memperingati sejarah adopsi Statuta Roma dan pembentukan sistem baru peradilan pidana internasional yang terjadi pada tahun 1998. Diawali dengan pembentukan International Criminal Court (ICC) yang merupakan lembaga peradilan internasional permanen dan independen untuk menangani kejahatan berat dan hak asasi manusia yang kemudian dikenang sebagai momen ahistoris bagi perdamaian dan supremasi hukum internasional.

Lebih dari 139 negara telah menandatangani perjanjian Pengadilan, dan hampir 80 negara bagian dari setiap wilayah di dunia telah meratifikanya. Peradilan internasional ini bukanlah untuk menggantikan peradilan nasional, melainkan untuk memfasilitasi negara ketika suatu negara tersebut tidak dapat menginvestigasi dan menuntut pelaku kejahatan. Untuk menyerukan hal tersebut setiap tanggal 17 Juli inilah hari Keadilan Internasional selalu diperingati agar dapat menghukum pelaku kejahatan dan membantu mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Selain itu Hari Keadilan Internasional ditujukan untuk menyadarkan publik dan masyarakat umum agar senantiasa mendukung keadilan dan hak-hak para korban kejahatan agar dapat menimbulkan kepedulian bersama dengan masalah serius yang ada di dunia. Selain itu Memperingati Hari Keadilan Internasional ini dapat dimanfaatkan untuk melindungi orang dari beberapa tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan bangsa [RA/KKN-M/ANT].