Seminar “Menjual Tubuh, Menjual Jiwa: Perspektif Antropologi dalam Melihat Isu Perdagangan Manusia” Membuka Mata Terhadap Tragedi Manusia
Pada tanggal 23 September 2023, gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) A di Kota Malang menjadi saksi dari sebuah seminar yang memilukan, namun sangat penting, yang membahas isu global yang memerlukan perhatian serius kita semua: perdagangan manusia. Dalam acara Dialog Etnografi 2023 ini berjudul “Menjual Tubuh, Menjual Jiwa: Perspektif Antropologi dalam Melihat Isu Perdagangan Manusia” dan menghadirkan dua pemateri yang sangat kompeten, Dra. Wiertaningsih, M.M., Ketua 1 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, dan Nabila Bidayah, S.Sos., M.A., seorang Dosen Antropologi di Universitas Brawijaya (UB). Pembukaan seminar ini menandai komitmen kuat untuk meningkatkan pemahaman tentang perdagangan manusia dan dampaknya terhadap masyarakat global. Seminar ini bertujuan untuk mengungkap sisi yang lebih dalam dari isu ini dengan perspektif antropologi, memperluas wawasan peserta, dan mendorong mereka untuk bertindak.
Dra. Wiertaningsih, M.M. memulai dengan paparannya tentang makna perdagangan manusia. Ia menjelaskan bahwa perdagangan manusia adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan komersialisasi manusia tanpa persetujuan mereka. Pemateri pertama menyampaikan betapa tragisnya kehidupan korban, yang sering kali terperangkap dalam lingkaran ini akibat kemiskinan atau ketidaksetaraan ekonomi yang ekstrem. Dalam banyak kasus, iming-iming untuk keluar dari kemiskinan adalah umpan yang mereka tidak bisa menolak.
Sementara itu, Nabila Bidayah, S.Sos., M.A., membawa peserta seminar lebih dalam ke dunia antropologi dengan memberikan perspektif budaya dan sosial tentang perdagangan manusia. Dia membahas bagaimana faktor-faktor seperti norma sosial, struktur ekonomi, dan peran gender dapat mempengaruhi dan memperkuat praktik ini. Bidayah menekankan pentingnya melihat isu ini dalam konteks sosial yang lebih luas.
Salah satu temuan utama yang diungkapkan dalam seminar ini adalah bahwa pelaku perdagangan manusia seringkali beroperasi sebagai jaringan yang terorganisir dengan baik. Ini menjadikan upaya pemberantasan semakin sulit, karena jaringan ini memiliki kemampuan untuk melintasi batas negara dan melarikan diri dari penegakan hukum. Faktor ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana kita dapat mengatasi tantangan ini dan memerangi perdagangan manusia secara efektif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa perdagangan manusia adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan kolektif. Peserta seminar diingatkan bahwa sebagai mahasiswa, mereka memiliki peran penting dalam menghadapi isu ini. Selain menjadi sadar akan potensi bahaya bagi diri mereka sendiri, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan kesadaran kepada orang lain. Semua tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan harus dilihat dengan skeptis, karena seringkali di baliknya ada penipuan yang merugikan. (AH)