Rapat Penyusunan Draft Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ahli Etnografi
Asosiasi Departemen dan Jurusan Antropologi Seluruh Indonesia (ADJASI) dan organisasi profesi antropologi yakni Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) telah melaksanakan kegiatan rapat penyusunan draft penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk ahli etnografi untuk seluruh lulusan antropologi dari universitas seluruh indonesia. Acara ini digelar pada 15 dan 16 Juni 2023 di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat.
Dalam rapat ini Prodi Antropologi UB diwakili oleh Nindyo Budi Kumoro, S.Ant., M.A. Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Nurani, Gedung A FISIP UI ini dihadiri oleh Suraya A. Afiff, Ph.D. (Ketua Umum AAI/Universitas Indonesia), Dr. Rina Hermawati, S.IP., M.Si (Ketua ADJASI/Universitas Padjadjaran), Dr. Yevita Nurti., M.Si (Universitas Andalas), Dr. Rosramadhana, S.Pd.,M.Si (Universitas Negeri Medan), Drs. Sriati Swiatmini., M.Hum (Institut Seni Budaya Indonesia Bandung), Dr. Abdullah Akhyar Nasution, S.Sos., M.Si. (Universitas Malikussaleh), Dr Dede Tresna Wiyanti, S.Sos., M,Si. (Universitas Padjadjaran), Eko Subhan M (Ketua Bidang Profesionalisme AAI), Burhanuddin Gala (Anggota Bidang Profesionalisme AAI), Khamid Baekhaki (Anggota Bidang Profesionalisme AAI) Henri Bastaman (Anggota Bidang Profesionalisme AAI/Staf Ahli Menteri KLHK), Dr. Irwan Martua Hidayana (Universitas Indonesia), Dr. Phil. Imam Ardhianto (Universitas Indonesia), dan Sofyan Ansori (Puska Antropologi UI).
Rapat diawali dengan pembahasan mengenai perumusan kesepakatan jenis sertifikasi etnografier berdasarkan SKKNI. Jika mengacu pada SKKNI, terdapat lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang akan mensertifikasi keahlian berdasarkan tiga tingkatan, yakni (1) LSP P1, (2) LSP P2, dan (3) LSP P3. LSP P1 adalah sertifikasi profesi tingkat dasar yang menyasar pada mahasiswa atau pembelajar pemula dari bidang profesi yang disertifikasi. LSP P2 menyasar pada tenaga semi profesional dari bidang profesi yang disertifikasi. Sedangkan LSP P3 adalah sertifikasi bagi tenaga profesional yang dianggap telah ahli dalam bidang profesi yang akan disertifikasi. Audiens rapat, baik perwakilan prodi, ADJASI maupun AAI akhirnya menyepakati bahwa sertifikasi etnografer ini diarahkan pada tingkat pemula, yakni P3. Hal di ini didasari alasan sertifikasi profesi etnografer di Indonesia belum pernah dilakukan sebelumnya, serta dengan menyasar pada tingkat pemula maka dapat menyerap mahasiswa maupun lulusan-lulusan antropologi yang baru sebagai peserta sertifikasi. Dengan kesepakatan tersebut, maka sertifikasi yang akan disusun diputuskan sebagai sertifikasi bagi “etnografer pemula”.
Rapat juga membahas mengenai detil perumusan draft SKKNI yang dibutuhkan untuk profesi etnografer pemula. Pihak perumus dari draft ini yakni Nindyo Budi Kumoro (Antropologi UB), Rina Hernawati (Unpad), Abdullah Akhyar (Univ. Malukussaleh), Yevita Nurti (Univ. Andalas), Rosramadhana (Unimed), Sriati Swiatmini (ISBI Bandung), dan Dede Tresna Wiyanti (Unpad). Draft SKKNI ini meliputi penetapan tujuan utama pemetaan standar kompetensi (“menyiapkan etnografer pemula yang kompeten”), fungsi kunci, fungsi utama, dan fungsi dasarnya, beserta penjelasan uraian masing-masing unit kompetensi yang disepakati. Draft ini yang nantinya menjadi SKKNI dan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Perumusan SKKNI tidaklah mudah, perlu detil-detil persyaratan dan informasi yang perlu diisi. Maka rencana tindak lanjut dari pertemuan ADJASI dan AAI ini kemudian akan dilakukan penyelesaian draft tersebut di waktu yang akan datang. (DK)