Memaknai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI)
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988 mencanangkan peringatan hari anti Narkoba internasional. Perundingan ini menghasilkan keputusan bahwa tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkoba Internasional. Tanggal tersebut dipilih untuk mengingat momen pengungkapan kasus perdagangan opium di Humen, Guangdong, Tiongkok oleh Lin Zexu. Pengungkapan kasus ini memicu perang Candu Tiongkok dengan Inggris. Penetapan Hari Anti Narkoba Internasional ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat dunia terhadap peredaran dan penyalahgunaan penggunaan Narkoba secara global.
Pada tahun 2015, presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Pernyataan tersebut diperkuat dengan data yang menunjukkan bahwa setiap hari sedikitnya lima orang meninggal karena penyalahgunaan Narkoba. Jumlah korban meninggal dalam setahun sebesar 18.000. jumlah ini belum termasuk 4,2 juta pengguna Narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi. Dilansir dari Kompas.com Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen pol Arman Depari mengatakan jumlah pengguna Narkoba di Indonesia mencapai angka 4 juta sampai 4,5 juta. Angka tersebut didapatkan dari hasil survei pravelansi penyalahgunaan Narkoba.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 didirikanlah suatu badan koordinasi penanggulangan Narkoba yang diberi nama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKKN). Ketika badan ini dirasa sudah tidak memadai dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 BKKN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini BNN mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba tidak akan berhasil jika hanya pemerintah yang bergerak. BNN membutuhkan bantuan seluruh elemen masyarakat dalam menangani permasalahan ini. Keluarga sebagai organisasi terkecil tempat seorang anak tumbuh harus bisa mencegah penyalahgunaan Narkoba. Seorang pemuda yang berada di lingkungan positif dan melakukan hal-hal positif akan lebih mudah terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. Apabila kita melihat peredaran atau penyalahgunaan Narkoba alangkah lebih bijak apabila melaporkanyya kepada pihak berwenang. BNN memberikan layanan berupa pelaporan penyalahgunaan Narkoba dan akan melindungi identitas pelapor. Dengan cara tersebut setidaknya kita akan membantu Indonesia keluar dari lingkaran gelap waspada Narkoba. (Keiko)